Pages

Subscribe:

pilih

Jumat, 18 Oktober 2013

siapa saja penerima kurban

1. Dalil Al Quran

Di dalam Al Quran telah diisyaratkan tentang harus diapakan daging hewan yang telah disembelih.

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas
rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi)
berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28)

Di dalam ayat ini, selain disebutkan agar daging itu dimakan sendiri, juga diperintahakn agar diberikan kepada mereka yang disebut
 al bais al faqir, yaitu orang-orang yang sengsara dan fakir.



Sedangkan di ayat berikutnya juga disebutkan tentang perintah untuk memakannya dan memberikan kepada al qani’ dan al mu’tar, yaitu
 mereka yang tidak meminta-minta dan yang meminta-minta.

“Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya
 (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj : 36)




2.Dalil Sunnah

Sedangkan dalil yang lebih tegas lagi tentang pembagian tiga kelompok penerima daging hewan udh-hiyah adalah hadits berikut ini:

“Beliau memberi makan untuk keluarganya sepertiga, untuk orang-orang fakir dari tetangganya sepertiga, dan disedekahkan kepada orang
yang meminta sepertiga. (HR. Abu Musa Al Ashfahani)

Dan juga ada sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam di dalam hadits shahih: “Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah.
” (HR.Bukhari dan Muslim).

Selain itu daging juga boleh dikirimkan ke tempat lain yang membutuhkannya, bahkan meski ke luar negeri. Namun tidak boleh dijual dan juga
tidak boleh dijual kulitnya.

Maka tenaga orang yang menyembelihkan hewan kurban tidak boleh dibayar dengan daging kurban yang disembelihnya, atas dengan salah satu bagian
 dari hewan tersebut. Seperti kulit, kepala, kaki dan lainnya.

Sehingga bila seseorang meminta jasa orang lain untuk minta disembelihkan, maka bila yang menyembelihkan itu minta imbalan, haruslah diupah dari
 uang pribadi yang memiliki hewan tersebut, tidak boleh diambilkan dari penjualan bagian hewan itu.

Sehingga bila sebuah panitia memungut biaya penyembelihan hewan kepada pemilik hewan kurban, maka hal itu sudah benar dan sesuai dengan ketentuan syariat.


sumber :http://www.fimadani.com/orang-orang-yang-berhak-atas-daging-kurban/

0 komentar:

Posting Komentar

teman